Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic
Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission),
oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan
barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media
elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan
perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya,
“e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya
difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan
internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain
merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu
digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka
kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam
e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media
internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena
kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread
network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah,
cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam
e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya
berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam
perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen
(consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang
perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer
(computer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David
Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies,
aplications, and business procces that link enterprises, consumers, and
communities through electronic transaction and the electronic exchange of
goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis
teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen
dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan
dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu
dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer),
atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan publik.
Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi,
yaitu:
- Electronic Markets (EMs), yaitu sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan servis yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
- Electronic Data Interchange (EDI), yaitu sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia. Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
- Internet Commerce, adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki
beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
- Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
- Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
- Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya objek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya objek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
- Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama
semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan
global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan
Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini
memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan
berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur
telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara
berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah
pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply).
Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan
walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena
kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah
teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu;
Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku
bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line
(electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer.
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para
trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah
disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk
publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server.
Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to Customer.
Mekanisme E-Commerce
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau
jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa
melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya
berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan
dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen elektronik (digital document).
Kontrak on-line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines
Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi
yaitu :
- Kontrak melalui chatting dan video conference;
- Kontrak melalui e-mail;
- Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh
internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan
chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis
seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau
pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer
karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang
sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat
dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis
atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu.
Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan
dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya
diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan
penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier
(baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak
ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat
self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang
memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor
kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya
penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di
USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya
detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen
tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar